Mengapa tak Boleh Melukis Nabi Muhammad?

oleh -555 views

Nabi Muhammad sebagai salah satu sumber hukum ini, tentunya harus diinformasikan dengan valid dan otentik. “Tidak boleh hanya semata didasarkan pada khayal, ilusi, imajinasi serta perkiraan subjektif dari orang yang tidak pernah bertemu langsung dengan beliau,” katanya.

“Dalam menjadi validitas syariah, apapun perkataan yang dianggap sebagai perkataan Rasulullah SAW, pasti akan kita tolak mentah-mentah kalau tidak ada jalur periwayatannya yang sahih dan valid. Dan apapun perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan beliau SAW, juga akan kita buang ke tong sampah, selama tidak ada jalur periwayatan secara resmi dan memenuhi standar baku dan prosedur yang benar,” jelasnya.

Karena hal tersebut, penggambaran sosok nabi juga tidak boleh atas dasar khayalan atau menerka-nerka. Gambar atau lukisan ini akan diartikan sebagai hadist palsu yang harus dijauhi.

Baca Juga  Mantan Plt Sekda Maluku Tenggara Nurjanah Yunus Dilantik Jadi Kadis Perkim Maluku

“Haram hukumnya kita mengatakan bahwa gambar itu adalah gambar Nabi Muhammad SAW. Karena sama saja kita membuat dan menyebarkan hadits palsu kepada orang-orang. Padahal ada ancaman berat tentang orang-orang yang menyebarkan hadits palsu.”

Nabi Muhammad bersabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Artinya: “Siapa meriwayatkan suatu hadits dariku dan dia tahu bahwa itu adalah dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta.” (HR. Muslim)