Mengapa Talak Tiga Sekaligus Diharamkan dalam Islam?

oleh -55 views

Talak merupakan jalan terakhir ketika rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan. Meski dibolehkan, Islam telah mengatur tata cara talak agar tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau karena emosi belaka. Salah satu yang dilarang adalah menjatuhkan talak tiga sekaligus. Lalu, mengapa talak tiga sekaligus diharamkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Talak Tiga Membuat Pasangan Tidak Bisa Rujuk

Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya, maka mantan istrinya tidak lagi halal dinikahi kembali. Hal ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 230:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Baca Juga  Angkat Topi untuk Tanjung Verde di Piala Dunia!

Arab latin: Fa’in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba’du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa’in ṭallaqahā falā junāḥa ‘alaihimā ay yatarāja’ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya’lamūn(a).

Artinya: Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.

No More Posts Available.

No more pages to load.