Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang
kepariwisataan yang menjelaskan bahwa wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh sebagian atau sekelompok
orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan
diri.
Beragamnya karakteristik dan latar belakang wisatawan menyebabkan beragamnya
keinginan dan kebutuhan mereka akan suatu produk wisata. Pengelompokan – pengelompokan wisatawan dapat memberi informasi mengenai alasan setiap kelompok mengunjungi objek wisata yang berbeda, berapa besar ukuran kelompok tersebut, pola pengeluaran setiap kelompok, “kesetiaannya” terhadap suatu produk wisata tertentu, sensitivitas mereka terhadap perubahan harga produk wisata, serta respon kelompok terhadap berbagai bentuk iklan produk wisata. Lebih lanjut, pengetahuan mengenai wisatawan sangat diperlukan dalam merencanakan produk wisata yang sesuai dengan keinginan kelompok pasar tertentu, termasuk merencanakan strategi pemasaran yang tepat bagi kelompok pasar tersebut (Irna Herlina, 2004).
Di Indonesia pengembangan industri pariwisata masuk dalam skala prioritas
khususnya bagi daerah-daerah yang miskin akan sumber daya alam. Sesuai dengan
pernyataan International Union of Official Travel Organization (IUOTO) dalam
konferensi di Roma tahun 1963 bahwa pariwisata adalah penting bukan saja sebagai sumber devisa, tapi juga sebagai faktor yang menentukan lokasi industri dan dalam perkembangan daerah-daerah yang miskin dalam sumber-sumber alam. Ini menunjukkan bahwa pariwisata sebagai industri jasa mempunyai andil besar dalam mendistribusikan pembangunan ke daerah-daerah yang belum berkembang.




