Berdasarkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon yaitu, Paslon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) memperoleh 16.942 suara, Paslon Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily memperoleh 26.940 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Simon Moshe Maahury–John Johiands Uniplaita memperoleh 3.811 suara, sehingga total suara sah adalah 47.693.
Menurut Pemohon, tindakan Termohon yang meloloskan Paslon Nomor Urut 02 Benyamin sebagai Calon Bupati telah terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016. Oleh karena itu, harus dikenakan Pembatalan Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan jika Calon Bupati yang merupakan petahana (2019) telah menggunakan kewenangan yang menguntungkan dirinya sebagai calon pada kontestasi Pilkada 2024 ini. Sebab telah melakukan penggantian sebagian besar pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Maluku Barat Daya pada enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pemohon menyatakan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 02 dilakukan Termohon bekerja sama dengan ASN untuk mendukung satu pasangan calon tertentu. Sehingga tindakan ini telah dapat dikualifikasikan melanggar asas jujur dan adil serta menciderai demokrasi.









