KPU Tegaskan Status Pekerjaan dan Tanggungan Utang Cabup Pulau Morotai

oleh -48 views
Kuasa hukum Termohon (KPU), Hendra Kasim saat membacakan jawaban untuk perkara nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Morotai. Foto Humas/Ifa

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai memastikan bahwa pihaknya tidak meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk dalam hal status pekerjaan.

Hal itu disampaikan KPU Pulau Morotai sebagai Termohon dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024 pada Kamis (23/1/2025).

Persidangan perkara ini digelar di Gedung II Mahkamah Agung (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Sidang Majelis Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga  Dampak Efisiensi Anggaran: Pejabat ASN Tak Lagi Dapat BBM Gratis

Pihak yang memohonkan perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba.

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.

Menurut Termohon, pihaknya telah menetapkan Pihak Terkait, yakni Rusli Sibua sebagai Calon Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalan status pekerjaan pada kartu tanda penduduk (KTP) yang didalilkan Pemohon, dibantah oleh Termohon. Dalam hal ini, Termohon memastikan bahwa Pihak Terkait bukanlah ASN berdasarkan KTP yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.