Porostimur.com, Jakarta – Berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor 875.1/1257, Benyamin Thomas Noach menjabat sebagai Pelaksana Tugas sejak 24 April–29 Mei 2019 atau 1 bulan 5 hari. Kemudian yang bersangkutan ditunjuk sebagai Bupati Maluku Barat Daya (SK Definitif) sejak 29 Mei 2019–26 April 2021 atau 1 tahun 10 bulan 28 hari, sehingga total hitungan menjabatnya, 2 tahun 3 hari.
Demikian jawaban yang disampaikan Satria Budhi Pramana selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025).
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut Termohon menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon). Termohon menghitung masa jabatan dari Calon Bupati Benyamin Thomas Noach berdasarkan hitungan surat penunjukan Plt. dan SK Definitif.









