Oleh: Nuridin, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI Jakarta)
Di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam mempertahankan jati dirinya. Salah satu aspek penting yang mencerminkan identitas tersebut adalah pengetahuan tradisional—warisan budaya tak ternilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat adat, diwariskan dari generasi ke generasi. Pengetahuan ini mencakup berbagai hal: dari praktik pengobatan herbal, teknik pertanian lokal, pola tenun dan batik, hingga filosofi hidup dan sistem sosial yang khas.
Namun, seiring dengan meningkatnya nilai komersial dan daya tarik ekonomi dari pengetahuan tradisional, terjadi gelombang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak pengetahuan lokal yang dicuri, diklaim, dan dipatenkan oleh perusahaan atau individu asing tanpa izin ataupun kompensasi kepada komunitas asalnya. Praktik ini dikenal sebagai biopiracy, dan telah merugikan Indonesia dalam banyak hal, mulai dari hilangnya potensi ekonomi, hingga penggerusan kedaulatan budaya.
Pengetahuan Tradisional dan Kesenjangan Hukum HAKI
Sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlaku saat ini pada dasarnya dirancang untuk melindungi hasil ciptaan individual, bersifat komersial, dan dibatasi oleh waktu tertentu. Contohnya, hak cipta memiliki masa berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat, paten berlaku selama 20 tahun, dan desain industri hanya 10 tahun. Sementara itu, pengetahuan tradisional tidak diciptakan oleh satu individu, tidak bersifat komersial sejak awal, dan diwariskan secara kolektif oleh komunitas adat selama ratusan tahun.








