Porostimur.com, Jakarta – Gagasan pembatasan masa jabatan anggota legislatif kembali mencuat dari ruang akademik. Mantan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI, Febry Calvin Tetelepta, resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum setelah mempertahankan disertasinya di Universitas Kristen Indonesia, Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang terbuka tersebut, Febry mengangkat disertasi berjudul “Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Kajian Yuridis Terhadap Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bagi Febry, demokrasi tidak cukup hanya diukur dari rutinitas pemilu, tetapi juga dari sejauh mana kekuasaan dibatasi agar tidak terpusat dan berlangsung tanpa kontrol.
“Pembatasan masa jabatan tidak boleh hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga perlu diterapkan kepada anggota legislatif,” tegasnya.
Soroti Oligarki dan Minimnya Regenerasi
Dalam pemaparannya, Febry menilai masih terdapat kekosongan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terkait pembatasan masa jabatan anggota DPR dan DPRD.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit legislator yang mampu bertahan hingga tiga, empat, bahkan lima periode berturut-turut. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperkuat oligarki politik dan mempersempit ruang regenerasi kepemimpinan.




