Porostimur.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya 2,3 juta orang se-Indonesia. Menurut Anas, secara normatif, 2,3 juta tenaga non-ASN harus berhenti bekerja pada 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujar Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Arahan kedua dari Presiden Jokowi, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. Untuk itu, kata Anas, skema kerjanya harus tepat dan adil.
“Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” tegasnya.
Menurut Anas, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Untuk itu, setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan. Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.





