Porostimur.com | Jakarta: Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. FPI juga sudah membuat pernyataan tidak akan melanggar hukum kembali di kemudian hari.
“Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (27/11).
Meski demikian, bukan berarti surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas langsung diperpanjang. Pemerintah ingin mendalami terlebih dahulu mengenai syarat yang lain.
“Tapi tentu saja nanti akan kami coba dalami lebih jauh sesuai pernyataanya itu, pernyataan yang dibuat dengan materai. Dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat,” kata Fachrul.
Diketahui, pemerintah belum memperpanjang SKT FPI sebagai ormas lantaran masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI mencantumkan rencana menerapkan khilafah dalam AD/ART.

Hal senada diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Pemerintah belum memastikan bakal memperpanjang SKT FPI sebagai ormas meski sudah menyatakan setia pada Pancasila.




