“Disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami,” ujar Mahfud.
Dia yakin Kementerian Agama tidak akan lama memproses syarat-syarat perpanjangan SKT yang dibutuhkan FPI untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri bisa memperpanjang SKT FPI sebagai ormas dalam waktu dekat.
Mahfud menegaskan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. FPI, kata dia, juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan bersatu untuk menggalang aspirasi. Namun, tetap ada persyaratan yang perlu dipenuhi.
“Untuk itu, negara mengatur dengan Undang-Undang agar semua berjalan baik,” ujar Mahfud.
Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas masih belum diperpanjang oleh pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
SKT FPI sendiri sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni lalu. FPI lantas mengajukan perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri. Namun, ada syarat yang belum terpenuhi, yakni belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Selain itu, ada pula beberapa syarat administratif lainnya yang belum dipenuhi.
Kemenag tak memberikan rekomendasi karena FPI mencantumkan rencana menerapkan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. FPI menampik berencana menegakkan sistem pemerintahan khilafah.




