Menteri ATR/BPN Cabut Puluhan Ribu Hektare HGU di Lampung, Nilainya Ditaksir Rp14,5 Triliun

oleh -184 views
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya mencabut izin sejumlah hak guna usaha (HGU) seluas 85 ribu hektare lebih di atas lahan Kemhan di Lampung. Foto/Nur Khabibi

Porostimur.com, Jakarta — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap persoalan hak guna usaha (HGU) bermasalah di Provinsi Lampung. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pencabutan sejumlah sertifikat HGU setelah hasil rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menemukan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat HGU tersebut.

“Jadi setelah kita rapat, LHP tersebut bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan—ada enam entitas lainnya, tapi masih satu grup,” kata Nusron di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Tual Digelar Sederhana, Disdikbud Fokus Baksos Lingkungan

Berdiri di Atas Tanah Negara

Nusron menjelaskan, alasan utama pencabutan HGU tersebut adalah karena lahan yang dikuasai perusahaan ternyata berdiri di atas tanah negara, tepatnya aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara.

“Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung, yang saat ini dikelola dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.