Porostimur.com, Jakarta — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap persoalan hak guna usaha (HGU) bermasalah di Provinsi Lampung. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pencabutan sejumlah sertifikat HGU setelah hasil rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menemukan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat HGU tersebut.
“Jadi setelah kita rapat, LHP tersebut bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan—ada enam entitas lainnya, tapi masih satu grup,” kata Nusron di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Berdiri di Atas Tanah Negara
Nusron menjelaskan, alasan utama pencabutan HGU tersebut adalah karena lahan yang dikuasai perusahaan ternyata berdiri di atas tanah negara, tepatnya aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
“Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung, yang saat ini dikelola dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU,” ujarnya.









