Porostimur.com, Maba — Lagi-lagi masyarakat menjadi korban dari ekspansi perusahaan tambang di Halmahera. Kali ini, tokoh agama sekaligus Imam Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur Halip Naegunung alias Halip, justru dijadikan tersangka setelah bersama warga memperjuangkan hak-hak mereka yang diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Halip resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Timur berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/43/III/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Maret 2025.
Aksi Warga Berujung Proses Hukum
Penetapan tersangka terhadap Halip berawal dari aksi pemblokiran jalan tani yang dilakukan masyarakat Desa Subaim. Jalan tersebut merupakan milik warga, namun juga masuk dalam area aktivitas PT ARA berdasarkan Nota Kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang ditandatangani pada tahun 2013.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut, tepatnya pada Pasal 2, disebutkan bahwa sejak tahun 2014 dan seterusnya—selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim—PT ARA wajib memberikan kompensasi sebesar Rp4.000.000 kepada setiap pemilik lahan.
Namun, kewajiban itu diduga tidak lagi dipenuhi oleh perusahaan. Kondisi inilah yang kemudian memicu aksi protes warga, termasuk pemblokiran jalan tani sebagai bentuk tuntutan atas hak mereka.









