Perkuat Sistem dan Mitigasi
Selain percepatan, Nusron juga menekankan pentingnya pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia meminta seluruh jajaran, mulai dari Direktorat Jenderal hingga Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), untuk menyusun strategi pencegahan, termasuk melalui penguatan sistem teknologi informasi dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP).
“Kita harus punya strategi, baik dari sisi teknologi maupun sistem kerja, agar penumpukan berkas seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Kendala Sengketa dan Administrasi
Sementara itu, Kepala Pusdatin ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa progres penyelesaian berkas secara nasional menunjukkan tren positif.
Ia menyebut, hingga saat ini jumlah berkas yang berhasil dikurangi mencapai lebih dari 12 ribu berkas, meskipun sempat terhambat oleh libur panjang hari raya.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan yang menyebabkan berkas tertahan, di antaranya sengketa lahan, persoalan batas wilayah, serta kelengkapan administrasi dari pemohon yang belum terpenuhi.
“Ada berkas yang tidak bisa diproses karena sengketa, ada juga yang masih menunggu kelengkapan dokumen dari pemohon,” jelasnya.
Melalui langkah percepatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan lahan. (AR/YZ)









