Miliki 28 Paket Ganja, Pemuda Asal Desa Lata Dibekuk Personel Polresta Ambon

oleh -176 views

Janet bilang, atas temuan tersebut, pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk diproses lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tersangka sendiri di jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Jane. (red/sl)

Baca Juga  Dari Simore hingga Nyinga Moi, Harita Nickel Bangun Literasi Anak Obi lewat Rumah Belajar

No More Posts Available.

No more pages to load.