Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.I.K., M.H mengungkapkan, keempat tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Mereka saat ini sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Sementara berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.
Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Selain itu, tim juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar kampus UKIM Ambon.
“Sampai saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap adanya tersangka lainnya,” pungkasnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









