Saya pikir, MK kali ini, setelah diterpa topan hujatan lantaran tabiat Anwar Usman (mantan Ketua MK), ingin menegakkan dan mengutamakan prinsip moralitas, dibanding prinsip pembuktian yang menitikberatkan pada pembuktian statistik.
Wilayah edar moralias memang bukan pada penampakan fisik semata. Ia mengendap dalam sanubari.
Dengan pemanggilan keempat menteri ini, jelas bagi saya, MK ingin menelusuri keterkaitan pembagian bantuan sosial (bansos) dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Maklum, narasi sosial tentang ketidakjujuran Pilpres 2024 yang berhembus kencang belakangan ini, banyak mengaitkannya dengan pembagian bansos. Malah, ada data bahwa 26 juta orang yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming karena bansos belaka.
Sasaran keraguan publik adalah Presiden Jokowi yang diyakini memainkan bansos untuk memenangkan pasangan calon no urut 2 tersebut. Bahasa Inggrisnya adalah too obvious and too much.
Gibran adalah anak kandung Jokowi. Untuk proses pencalonan putranya itu, Jokowi menempuh pelbagai siasat politik. Maka, untuk memenangkannya pun, serta merta segala cara bisa dihalalkan. Ya, termasuk bagi-bagi bansos tadi.
Apakah secara hukum Jokowi salah dalam membagi bansos? Bukankah bansos itu adalah undang-undang yang disetujui oleh rakyat melalui perwakilannya di DPR RI?









