Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea berkoar-koar Prabowo-Gibran tidak bisa didiskualifikasi karena memperoleh suara lebih dari 96 juta. Bila perolehan suara paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud digabung masih jauh selisih suara dengan Prabowo-Gibran.
Pokok masalah sengketa Pilpres 2024 bukan semata-mata soal perolehan suara Prabowo-Gibran yang berjumlah 96.214.691 atau 58,91 persen seperti ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 360 tahun 2024.
Melainkan ada soal lain, yaitu pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat karena belum cukup umur seperti dipersyaratkan oleh UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q yang diubah oleh MK No 90/2023 dan Peraturan KPU No 19/2023 belum diubah tentang syarat capres-cawapres berumur paling rendah 40 tahun saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober 2023.
Putusan MK No 90/2023 telah mengubah Pasal 169 huruf q dengan penambahan frasa “…atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu PKPU No 19/2023 sesuai Putusan MK No 90/2023 sebelum mengesahkan pendaftaran Prabowo-Gibran.