Porostimur.com, Jakarta – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini, di antaranya berkaitan dengan ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), Pemohon semestinya dapat mengajukan permohonan jika selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait maksimal 2 persen atau 893 suara.
Namun pada kenyataannya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait lebih dari ketentuan, mencapai 2.697 atau 6,04 persen. Karena itulah, Majelis berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.