Modus Kuliah Online, PNS di Seram Bagian Barat Tipu 23 Orang Senilai Rp 1,6 M

oleh -155 views

“Setelah perjalanan perkuliahan secara daring para korban mulai menaruh kecurigaan bahwa mereka sudah tertipu oleh pelaku, akhirnya salah satu korban mengecek langsung ke Jakarta dengan menemui Kaprodi dan ternyata memang benar ke 23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita lembar print out buku rekening bukti transfer dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print out transaksi BRImo dan beberapa buah kartu mahasiswa Stikes Abdi Nusantara Jakarta.

FL saat ini sudah ditahan di Rutan Polres SBB sejak 11 Agustus 2023. Sementara ada pelaku lainnya berinisial V yang masih buron.

Baca Juga  Anggaran "Bodyguard" Fantastis dan Bayang-bayang Kontroversi Gubernur Maluku Utara

Tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

sumber: kumparan