Porostimur.com, Piru – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FL (46) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ditangkap polisi atas perkara penipuan dan penggelapan. Wanita yang bertugas di Puskesmas Piru, Seram Barat, ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung korbannya mencapai 23 orang. Di mana, modus kejahatannya adalah puluhan korban dibujuk untuk ikut kuliah secara daring atau online di salah satu perguruan tinggi di Jakarta sejak tahun 2021.
“Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkuliahan ini dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, melalui Kasubsie Penmas Sie Penmas Polres SBB, Ipda Edwin Mangare, dikutip Selasa (12/9/2023).
Tersangka meminta para korban membayar biaya kuliah online melalui rekening pribadinya. Kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
“Setelah dilakukan penyidikan ada 23 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp. 1,6 Miliar,” bebernya.
Kasus ini terungkap setelah para korban curiga dan mengecek langsung ke perguruan tinggi di Jakarta. Ternyata, nama mereka tak terdaftar di kampus tersebut.