Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, masing-masing Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Diperluas hingga 100 Kantah
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi tidak berhenti pada 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN menyiapkan perluasan layanan secara bertahap.
Setelah fase pertama dimulai di 17 Kantah pada 17 Agustus, sebanyak 24 Kantah direncanakan masuk dalam tahap berikutnya pada 24 September 2026.
Cakupan layanan kemudian ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Nusron mengatakan perluasan tersebut diarahkan pada Kantah dengan volume layanan pertanahan terbesar.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Nusron.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah berharap transformasi pelayanan dapat memberikan dampak langsung kepada sebagian besar masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.









