Mulai Hari ini Pemprov Malut Berlakukan Pajak Kendaraan Progresif

oleh -82 views

Porostimur.com, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif pada hari ini, Jumat, 1 Juli 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zainab Alting mengatakan tarif PKB progresif diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

“Pajak progresif untuk sepeda motor yang dikenakan mulai 1 Juli 2022 adalah kendaraan di atas 250 cc,” katanya.

Zainab bilang, penerapan pajak progresif merujuk pada Perda 4/2017, di mana tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama dipatok 1,5%, atas kepemilikan kedua, tarif PKB naik menjadi sebesar 2% dan tarif PKB sebesar 2,5% dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.

“Atas kepemilikan kendaraan bermotor keempat, tarif PKB atas kendaraan tersebut sebesar 3%. Tarif PKB sebesar 3,5% berlaku atas kepemilikan kendaraan bermotor kelima,” ujar dia.

Baca Juga  PT. Koperasi Merah Putih (Persero)

Zainab mengimbau wajib pajak yang sudah menjual kendaraan untuk segera melaporkan penjualan tersebut ke Samsat demi terhindar dari beban PKB progresif.

“Dengan begitu kendaraan tersebut diblokir, dan kendaraan yang masih dimiliki terhindar dari pajak progresif,” tuturnya seperti dilansir dari malutpost.id.