Di titik inilah persoalan bisnis keluarga dan jabatan gubernur bertemu dengan isu pertambangan.
Dari Gebe ke Forum Internasional: Sorotan Belum Berhenti
Sorotan terhadap PT Karya Wijaya kemudian berkembang pada awal 2026.
Pada 27 Februari 2026, JATAM mengeluarkan pernyataan yang menyebut PT Karya Wijaya dikenai denda administratif lebih dari Rp500 miliar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). JATAM menyebut sanksi itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe yang disebut berada di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta menyoroti persoalan jaminan reklamasi dan fasilitas jetty.
Namun, sehari setelah isu denda tersebut menjadi pemberitaan luas, muncul klarifikasi penting.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak pada 2 Maret 2026 mengatakan proses verifikasi di Maluku Utara masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final karena terdapat perbedaan data yang masih harus diverifikasi.
Artinya, informasi mengenai angka Rp500 miliar perlu ditempatkan sebagai klaim atau informasi yang saat itu disampaikan JATAM, sementara status verifikasi pemerintah perlu menjadi bagian dari konteks pemberitaan.
Persoalan serupa juga tidak berdiri sendiri.
Dalam pemetaan JATAM, sejumlah perusahaan lain disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis keluarga Laos-Tjoanda. Organisasi tersebut mengaitkannya dengan berbagai komoditas sumber daya alam, mulai dari nikel, emas hingga pasir besi.









