Dalam perundingan putaran ketiga di Geneva pada akhir Februari, Iran setuju tidak akan menyimpan fisi nuklir yang telah diperkaya, memberi akses penuh kepada Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk mengawasinya, tapi menolak tuntutan Trump agar program nuklirnya dihentikan total. Iran juga menolak program rudalnya dibatasi.
Selain konsesi program nuklirnya, Teheran juga membuka pintu bagi masuknya perusahaan minyak AS ke sektor energinya dan membeli pesawat komersial AS. Serangan ini jelas melanggar Piagam PBB, hukum internasional, dan norma kenegaraan dengan preteks fabrikasi. Anehnya, banyak negara di dunia, khususnya Barat. yang mengklaim berkomitmen pada tatanan internasional berbasis hukum, tidak mengecam agresi itu.
Padahal, Uni Eropa menentang invasi Rusia ke Ukraina dan menjatuhkan sanksi berat terhadap Moskow. Standar ganda Barat juga terlihat ketika mereka tak menjatuhkan sanksi atas Israel yang, menurut badan-badan PBB yang relevan, telah terjadi genosida di Gaza dan ethnic cleansing di Tepi Barat.
Rasionale yang dipakai Israel-AS berubah-ubah. Awalnya, Teheran dituduh sedang membuat bom nuklir meskipun CIA dan IAEA menyatakan tuduhan itu tidak memiliki bukti; berikut, mereka menyatakan Iran akan segera menyerang target AS di kawasan dan negara Israel; Iran adalah negara pendukung teroris terbesar di dunia karena ia membangun poros perlawanan.









