Negara Menguji Diri, Publik Mengawasi

oleh -75 views

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Ada saat ketika yang diuji dalam sebuah perkara bukan hanya benar atau salahnya seseorang. Yang diuji justru kemampuan negara menaati aturan yang dibuatnya sendiri.

Sebab negara hukum tidak dibedakan dari negara kekuasaan oleh kerasnya hukuman, melainkan oleh kesediaannya tunduk kepada prosedur, sekalipun prosedur itu memperlambat langkahnya sendiri.

Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki tahap seperti itu. Perhatian publik memang tertuju kepada penetapan tersangka, penggeledahan, uang, emas, dan berbagai barang bukti yang disita.

Namun, di balik semua itu, berkembang perdebatan yang tak kalah penting: bagaimana negara seharusnya menangani perkara ketika seorang penegak hukum tertinggi justru menjadi pihak yang diperiksa dan menjadi tersangka dengan tuduhan berat korupsi hingga pencucian uang.

Baca Juga  BNI KCP Bacan Tegaskan Kasus Dugaan Hilangnya Dana Rp400 Juta Diserahkan ke Polisi

Perdebatan itu, salah satunya, bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri “menyerahkan tiga perkara” yang menjerat Febrie kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut segera memunculkan diskusi di kalangan ahli hukum.

Diskusi kemudian berkembang ke soal prosedur. Di tengah beragam tafsir yang muncul di ruang publik, perhatian tertuju pada satu istilah yang dipakai aparat, yakni “penyerahan perkara”.

No More Posts Available.

No more pages to load.