Publik sedang ramai membahas mahar dalam bentuk cek dengan nominal Rp 3 miliar yang ternyata palsu. Bagaimana hukum pernikahan dengan mahar palsu?
Masalah mahar adalah salah satu hal penting dalam pernikahan Islam. Mahar merupakan hak perempuan yang wajib diberikan oleh suami sebagai simbol kesungguhan, penghormatan, dan tanggung jawab. Namun, bagaimana hukumnya jika mahar ternyata palsu?
Hukum Nikah dengan Mahar Palsu Tetap Sah
Dalam tayangan video di channel YouTube Al-Bahjah TV (31/5/2023), Buya Yahya menjelaskan nikah dengan mahar palsu tetap sah secara agama. Pernikahan tidak menjadi batal hanya karena mahar yang diberikan ternyata palsu. Bahkan, dalam pernikahan, jika mahar tidak disebutkan secara spesifik, nikah tetap sah.
“Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan, enggak disebut maharnya pun nikahnya tetap sah,” jelas Buya Yahya.
Ini berarti inti dari pernikahan adalah akad yang sah dan ridha kedua mempelai, bukan bentuk fisik atau nilai materi mahar yang diberikan.
Dalam kasus mahar, ada istilah yang disebut mahar mitsil. Buya Yahya menjelaskan, mahar mitsil digunakan sebagai acuan bila mahar yang sebenarnya tidak disebutkan secara rinci. Jadi, meskipun mahar yang diberikan berbeda, nikah tetap sah.










