Nilai Putusan Tak Sesuai Fakta, PMII Kepulauan Sula Demo Pengadilan Negeri Sanana

oleh -314 views

Porostimur.com, Sanana – Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Rabu (26/2/2025).

PMII menilai putusan PN Sanana, Nomor: 3/pdt.g/2024/PN Sanana tertanggal 5 Desember 2024 terkait sengketa tanah di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah yang digugat M Saleh Buamona terhadap Arfan Kemhai tidak sesuai fakta dan terkesan hanya sepihak.

Menurut PMII hakim PN Sanana hanya berpatokan pada surat waris kepemilikan lahan yang dimiliki oleh penggugat M. Saleh Buamona yang diterbitkan pada 2023. Padahal tergugat Arfan Kemhai dan Julfan Fatmona memiliki surat waris yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2014.

Baca Juga  PLN Edukasi Warga Batabual soal Keselamatan Listrik dan Pemanfaatan PLN Mobile

“Hakim PN Sanana malah berpatokan pada surat waris kepemilikan waris penggugat yang diterbitkan pada 2023, ini kan aneh,” kata salah satu masa aksi, Iksan Umasugi dalam orasinya, Rabu (26/2/2025).

Tidak hanya itu, fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat saat persidangan pun tidak dimasukkan di dalam berita acara oleh hakim PN Sanana

Anehnya lagi, hakim dalam melakukan sidang di tempatjuga tidak mengukur lahan tersebut. Mereka hanya menjadikan dalil dari penggugat M. Saleh Buamona, untuk memutuskan perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.