Nurdin Abdullah 2 Kali Ucap Demi Allah, Sebut Nama Edy

oleh -254 views

Porostimur.com | Jakarta: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Orang kepercayaan Nurdin itu jadi tersangka penerima suap.

Satu lagi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor sebagai tersangka pemberi suap.

Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (28/2/2021) sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Baca Juga  Dharmayukti Karini Maluku Salurkan Beasiswa kepada 36 Putra-Putri Aparatur Peradilan

Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita (Nurdin Abdullah), saya mohon maaf,” ujar Nurdin.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.