Obok-obok Siswi SMA Secara Bergilir di Ambon, 6 Remaja Ditangkap Polisi

oleh -804 views
Ilustrasi

Moyo menang, korban dalam kasus tindak pidana percabulan dan persetubuhan berinisial A (16), sementara pelakunya yakni” B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16), sementara AW alias A (18), saksi yang di ketahui dalam kasus tersebut yakni” EH dan AM. (Dimas)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Pertina Gugat Menpora di PN Jakarta Pusat, Desak Transparansi Legalitas Perbati

No More Posts Available.

No more pages to load.