Moyo menang, korban dalam kasus tindak pidana percabulan dan persetubuhan berinisial A (16), sementara pelakunya yakni” B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16), sementara AW alias A (18), saksi yang di ketahui dalam kasus tersebut yakni” EH dan AM. (Dimas)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










