Alih-alih persoalan diselesaikan secara internal, perkara ini justru bergulir ke ranah pidana, sehingga Marsel dan Awwab menjadi terdakwa.
“Luar biasa perkara ini. Karyawan yang menjalankan perintah pimpinan justru didakwa, sementara masalah antara perusahaan sudah seharusnya bisa diselesaikan secara administratif atau perdata,” kata OC.
Beda Persepsi Kepolisian Memperkeruh Situasi
Kejanggalan lain terlihat dari perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum. Polda Maluku Utara awalnya menilai kasus ini bukan perkara pidana, namun Mabes Polri memiliki pandangan berbeda, sehingga kasus tetap dibawa ke pengadilan.
Advokat Rolas B. Sitinjak yang menjadi mitra OC Kaligis sebagai penasihat hukum bagi Marsel dan Awwab, menegaskan fakta bahwa Marsel dan Awwab tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang mereka lakukan.
“Ini dua orang karyawan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak diuntungkan sama sekali, tetapi sampai begini menjadi terdakwa,” ujarnya.
Harapan untuk Keadilan dan Nurani Hakim
Para penasihat hukum berharap majelis hakim PN Jakpus dapat melihat konteks dan niat terdakwa, serta menegakkan hukum secara adil.
Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi sistem peradilan, apakah hukum berpihak pada fakta dan nurani atau sekadar formalitas prosedural.
“Mudah-mudahan hakim memegang hati nurani. Karyawan yang menjalankan perintah bukan pelaku kriminal sejati, melainkan korban dari konflik kepentingan perusahaan,” harap Rolas.











