Porostimur.cok, Ambon – Kesetaraan gender dikaitkan dengan keterwakilan perempuan sifatnya menjadi semu dan hanya simbol. Padahal keterwakilan perempuan adalah maunya konstitusi dan tuntutan politik, karena, kadang-kadang masyarakat tidak paham kenapa perempuan harus hadir di politik.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Dra. Olivia Ch Latuconsina, MP, Selasa (28/5/2024) dalam program RRI Ambon Aspirasi Maluku.
Negara kita punya UUD 45 menurutnya, secara jelas tidak menjelaskan pembangunan Indonesia hanya untuk laki-laki saja tidak menyebutkan jenis kelamin, agama, suku dan ras. Tapi bagi seluruh warga negara Indonesia. Belum lagi ada ruang yang menghendaki perempuan ini terlibat. Kelompok minoritas, kelompok rentang yang diberikan ruang.
“Saya cuma ingin katakan ini bukan keinginan pribadi tapi ini mau negara mau konstitusi, setiap perempuan Indonesia terlindungi hak-haknya di konstitusi kita. Ada ruang yang banyak yang bisa masuk oleh kaum perempuan,” kata Olivia.
Pada tingkatan organisasi tambahnya, perempuan ada pada level pengambilan kebijakan, jangan berpikir kesetaran gender itu sudah berapa perempuan di legislatif, di eksekutif, di yudikatif, tapi juga lihat dia sebagai pegawai pemerintah dan swasta, dari hasil report justru perempuan di level usaha yang mengambil pucuk pimpinan jauh lebih baik.