Sekedar diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at (17/5/2024) sekitar pukul 21.30 wit, di salah satu hotel di Kota Ambon.
Yang mana awalnya tersangka menyuruh korban mengikuti tersangka. Ketika di hotel tersebut, tersangka melakukan hubungan badan dan menyuruh merekam aksi mereka berdua.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya Jumat (21/6/2024) korban menerima pesan singkat dari aplikasi WhatsApp dari rekan korban RS memberitahukan kepada korban bahwasanya video pornografi korban bersama pelaku sudah viral atau tersebar di sosial media, mengetahui hal tersebut korban merasa panik/takut dan menuju Ke kantor Polresta Pulau Ambon & P.P Lease untuk membuat laporan agar di proses sesuai hukum yang berlaku. (Mizar Safari Maasily)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









