Porostimur.com, Ambon – PS tersangka kasus video viral resmi ditahan oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Penahanan dilakukan setelah penyidik resmi menetapkan tersangka kasus pornografi ini pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.00 witt.
“Tersangka PS merupakan tersangka kasus pornografi. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara tindak pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 29 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay, Selasa (25/6/2024).
Dikatakan, tersangka yang merupakan warga kecamatan Sirimau kota Ambon ini sebelumnya sudah diperiksa dan berdasarkan bukti-bukti hasil pemeriksaan tersangka tak bisa lagi mengelak.
Aksi tersangka ini diketahui viral di media sosial yang mana berhubungan badan layaknya suami istri dengan seorang gadis sebut saja ES di salah satu hotel di kota Ambon.
“Barang Bukti1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hitam yang digunakan tersangka merekam aksinya bersama gadis telah disita,” jelas Kasi Humas.
Akibat dari perbuatan tersangka korban mengalami shock/takut atas beredarnya vidio pornografi korban yang tersebar di media sosial akibat perbuatan Tersangka.