“Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem akan secara otomatis mengeluarkan blangko tilang elektronik yang memuat pasal yang dilanggar, besaran denda, serta kode QRIS untuk pembayaran,” jelas Iptu Irfan.
Mekanisme Tilang dan Sanksi
Meski menggunakan sistem elektronik, pembayaran denda tilang tetap dilakukan melalui Kantor Satlantas Polres Halmahera Selatan dengan batas waktu satu minggu.
Apabila pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran dalam waktu tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk perpanjangan.
Prioritas Pelanggaran Berisiko
Iptu Irfan menegaskan tidak semua pelanggaran akan langsung ditindak menggunakan ETLE. Penindakan elektronik diprioritaskan pada penindakan non elektronik atau penilangan tertulis.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan knalpot brong, melawan arus, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Polres Halmahera Selatan berharap melalui Operasi Patuh Kie Raha 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan tercipta budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









