Porostimur.com, Ternate – Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Nusa Karya Arindo (NKA).
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan perusahaan yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara Mudasir Ishak, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NKA berkaitan dengan aktivitas pertambangan di sejumlah kawasan hutan.
“Perusahaan tersebut diduga menambang di kawasan hutan lindung seluas sekitar 116,16 hektare, hutan produksi terbatas 115,76 hektare, serta hutan produksi konversi seluas 14,19 hektare,” tegas Mudasir kepada sejumlah media.
Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut harus segera diperiksa oleh pemerintah melalui audit dan penegakan hukum yang transparan.
Soroti Kerusakan Teluk Buli hingga Proses AMDAL
Selain persoalan kawasan hutan, PA GMNI Maluku Utara juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PT NKA.
Mudasir menyebut aktivitas pertambangan perusahaan diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem di Teluk Buli, Sungai Kukuba, hingga kawasan pesisir.











