Sementara untuk sertipikat elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Data kemudian dapat diakses oleh pihak lain melalui pemindaian barcode, dengan syarat telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
Dorong Masyarakat Lebih Proaktif
Shamy menegaskan, kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” katanya.
Data Belum Muncul? Ini Solusinya
Meski demikian, jika data bidang tanah belum muncul di aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut kemungkinan disebabkan data belum terpetakan dalam sistem digital.
Untuk mengatasinya, masyarakat diimbau datang langsung ke kantor pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem.
Dengan langkah ini, pemerintah terus mendorong transformasi digital di sektor pertanahan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. (LS/YZ)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










