Namun, penegakan hukum harus bersifat individual dan berbasis bukti. Negara tidak boleh menghukum sebuah komunitas karena tindakan sejumlah orang. Perusuh bukan representasi masyarakat.
Negara harus mampu membedakan pelaku, korban, warga yang tidak terlibat dan masyarakat yang justru menjadi korban dari konflik. Di sinilah ketegasan dan keadilan harus berjalan bersama.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Provinsi Maluku, TNI dan Polri juga harus melihat persoalan ini bukan hanya sebagai agenda keamanan, tetapi sebagai agenda pembangunan perdamaian. Sistem early warning dan early response harus benar-benar bekerja. Tanda-tanda ketegangan, provokasi, pengerahan massa, benturan kecil dan meningkatnya ketidakpercayaan antarkelompok harus dibaca sebelum berubah menjadi kekerasan terbuka.
Negara tidak seharusnya menunggu rumah terbakar untuk menyadari bahwa konflik sedang membesar. Negara harus mampu membaca bara sebelum berubah menjadi api.
Jika konflik terus berulang, pemerintah juga perlu berani bertanya kepada dirinya sendiri: apa yang selama ini gagal? Apakah pencegahan tidak berjalan? Apakah mediasi tidak efektif? Apakah akar konflik belum diselesaikan? Apakah rekonsiliasi tidak dilakukan secara serius?









