Porostimur.com, Masohi — Proses penyaluran Sertipikat Residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, berlangsung lancar dan tertib pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah untuk memastikan seluruh hak atas tanah masyarakat terselesaikan secara menyeluruh.
Warga Sambut Antusias Penyaluran Sertipikat
Acara pembagian dipimpin langsung oleh Kepala Seksi 2 Dave Andrew Hariawan Pooroe, S.H., dan Kepala Seksi 3 Agustinus Matulessy.
Warga yang hadir tampak antusias, mengingat sebagian sertipikat ini telah lama ditunggu pemiliknya tetapi belum sempat diserahkan pada tahap sebelumnya.
Dalam arahannya, kedua pejabat tersebut menekankan pentingnya percepatan penyelesaian sertipikat residu sebagai bagian dari pelayanan pertanahan yang efektif dan merata.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga baik-baik sertipikat yang diterima serta memanfaatkannya secara bijak,” ujar Dave Andrew Hariawan Pooroe.
Tiga Desa Lain Masih Menunggu Jadwal Resmi
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Juliana Jolanda Salhuteru, menyampaikan apresiasi terhadap kelancaran kegiatan di Desa Liang dan memastikan bahwa penyelesaian residu di desa lain tetap menjadi prioritas.









