“Pembagian sertipikat residu di Desa Liang berjalan sangat baik. Kami memastikan masyarakat di Desa Tulehu, Suli, dan Tial juga akan menerima sertipikat mereka sesuai ketentuan,” katanya.
Juliana menambahkan bahwa proses penyaluran tengah disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan teknis masing-masing desa.
Komitmen Pelayanan Pertanahan yang Transparan
Kantor Pertanahan Maluku Tengah menegaskan bahwa penyelesaian seluruh sertipikat residu menjadi bagian dari komitmen mereka untuk memastikan tidak ada warga yang menunggu kepastian hak atas tanahnya.
Warga Liang pun menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang dinilai cepat, transparan, dan tertib sepanjang kegiatan berlangsung. Proses penyaluran yang rapi dan informatif disebut membantu masyarakat memahami pentingnya sertifikasi tanah sebagai dasar legal yang kuat untuk kepemilikan lahan. (Afruz)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









