Ini sesuai PMK Nomor 13/KM.7/2019 tentang pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Malut dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU Provinsi Malut kepada Kabupaten Pulau Taliabu.
Total pembayaran bantuan hibah DOB sebesar Rp 21.673.500.000. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2013, harusnya dibayar sebesar Rp 20.000.000.000. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran bantuan hibah senilai Rp 1.673.000.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya, ketika dikonfirmasi menyatakan akan diadakan pertemuan dengan Pemkab Taliabu terkait kelebihan pembayaran tersebut.
“Nanti kita lakukan pertemuan dengan Pemkab Taliabu untuk bicarakan hal ini,” tukasnya. (red/pena)




