Risiko yang bakal dihadapi adalah potensi terjadinya korupsi oleh aparat desa dan kelurahan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 dengan realisasi dana desa sebesar Rp54,71 triliun saja telah menyandera kepala desa pada beberapa wilayah untuk memenangkan paslon 02. Dapat dibayangkan tambahan dana yang disalurkan sebesar Rp460 triliun atau 632,74% akan menimbulkan permasalahan akuntabilitas prosedur pengadaan, pendistribusian, dan pembayaran.
Dari analisis ketersediaan anggaran, dapat dipastikan APBN 2025 tidak memungkinkan menyisihkan belanja kebutuhan makan siang dan susu gratis. Anatomi belanja APBN mencerminkan keterbatasan ruang fiskal karena besarnya beban belanja wajib dan belanja mengikat yang harus dialokasikan. Belanja wajib pendidikan dan kesehatan saja menyedot angggaran belanja hampir sepertiga belanja APBN. Selain itu, mekanisme dan prosedur pencairan dana APBN tidak memungkinkan disentralisasikan, sehingga penyaluran melalui dana desa dan DAU kelurahan berpotensi menciptakan peluang korupsi yang sulit dikendalikan.
Bagi Prabowo-Gibran, program ini ibarat memakan buah simalakama untuk menggambarkan betapa sulit pilihan yang menghadang. Apabila dilaksanakan akan menghadapi benturan kemampuan fiskal yang tersedia pada APBN. Selain itu, potensi terjadinya salah kelola karena risiko yang melekat pada aktifitas pengadaan dan pendistribusian kedua program dimaksud. Di pihak lain, tudingan pemberi harapan palsu yang dialamatkan kepadanya ketika menghapus atau tidak menunaikan janji politik menurunkan kredibilitas dan menggerogoti elektoralnya. (*)








