Pemenang Pilkades di Halsel Tak Bakal Dilantik, Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

oleh -990 views

Porostimur.com, Labuha – Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2022 disinyalir banyak terjadi pelanggaran menyusul proses tahapan gugatan yang diajukan sejumlah kontestan.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Rahim Yasim saat menggelar konferensi pers di Kantor Bupati Halsel, Selasa (20/12/2022).

Kepada sejumlah jurnalis, Rahim mengatakan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran pada sidang penyelesaian sengketa Pilkades yang diajukan kontestan penggugat.

“Banyak pelanggaran seperti ijazah palsu dan keterlibatan oknum cakades pada partai politik dan ini akan menjadi pertimbangan kami,” tegas Rahim.

Nenurutnya, oknum Cakades yang menggunakan ijazah palsu dan terlibat dalam partai politik akan menjadi pertimbangan untuk dibatalkan kemenangannya, karena hal itu tidak dibenarkan dalam Pilkades.

Baca Juga  Lekransy Jadi Plt Kadis Kominfosandi Kota Ambon

“Ijazah palsu itu kewenangan tim sengketa tapi kami akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum dalam penyidikan dan penyelidikan sampai pada penuntutan,” tukasnya.

Rahim menambahkan, calon kepala desa yang menggunakan ijazah palsu bakal dijamin pada putusan nanti bahwa yang bersangkutan terancam digugurkan, meski yang bersangkutan memenangkan pilkades.

“Jika benar-benar terbukti akan kami rekomendasikan ke pihak aparat kepolisian untuk diproses dan itupun bisa jadi tidak dilantik,” tegas Rahim. (Adhy)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.