Pemerintah akan Ganti e-KTP dengan IKD, Begini Cara Aktivasinya

oleh -262 views

Sebagai informasi, jika seseorang ingin aktivasi IKD, maka dia harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP.

Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Minta ASN Jaga Opini WTP, Wali Kota Ambon Ancam Blacklist Pihak Ketiga "Nakal"