Sebagai informasi, jika seseorang ingin aktivasi IKD, maka dia harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP.
Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News





