Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Ini Syarat dan Risikonya!

oleh -26 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mulai berlaku pada 4 September 2025. Skema ini memungkinkan masyarakat untuk beribadah umrah secara individu tanpa menggunakan jasa agen perjalanan resmi. Pendaftaran dilakukan langsung melalui sistem pemerintah Indonesia dan Arab Saudi secara daring, memberikan alternatif baru bagi calon jamaah yang ingin mengatur perjalanan ibadahnya secara mandiri.

Untuk melaksanakan umrah mandiri, calon jamaah wajib memenuhi beberapa syarat, seperti beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan setelah keberangkatan, tiket pulang pergi, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian paket layanan. Proses pendaftarannya cukup mudah, yaitu dengan masuk ke situs web resmi https://umrah.nusuk.sa , membuat akun, memilih paket perjalanan, dan menunggu penerbitan visa umrah dari otoritas Arab Saudi.

Baca Juga  Panitia Natal Nasional 2025 Gelar Seminar ke-6 di Ambon, Dorong Anak Muda Lawan Judi Online

Umrah mandiri menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi karena jamaah dapat menentukan jadwal, durasi, serta pilihan maskapai dan hotel sesuai kebutuhan. Biaya perjalanan juga bisa lebih hemat karena semua pengaturan dilakukan secara langsung. Namun, di balik keuntungan tersebut terdapat sejumlah risiko, seperti kemungkinan pelanggaran aturan di Arab Saudi akibat kurangnya pemahaman regulasi, kehilangan bimbingan ibadah, hingga potensi penipuan dalam pengurusan visa dan akomodasi. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya regulasi yang tetap melindungi jamaah umrah mandiri sekaligus menjaga ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.