Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 23 Desember

oleh -174 views

Porostimur.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru lanjutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Desember hingga 23 Desember 2021.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan, instruksi tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021,” katanya Selasa (7/12/2021).

Pada instruksi kali ini aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Mendagri menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1.

Baca Juga  Belanja Seremonial Rp5,2 Miliar Disorot, Modiv Production Dominasi Pengadaan Pemprov Malut

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. 

No More Posts Available.

No more pages to load.