Porostimur.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru lanjutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Desember hingga 23 Desember 2021.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan, instruksi tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021,” katanya Selasa (7/12/2021).
Pada instruksi kali ini aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Mendagri menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1.










