Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 terkait pemberian penghargaan dan sanksi kinerja kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja pelayanan perizinan serta percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) yang terus didorong oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Tingkatkan Pemahaman Teknis Penilaian Kinerja
Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula Suryati Buamona, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang diikuti tersebut bertujuan memberikan panduan teknis dalam pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB.
Menurutnya, kegiatan yang dikemas dalam bentuk workshop ini penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami indikator evaluasi kinerja pelayanan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan,” ujarnya.
Dorong Optimalisasi Pelayanan Perizinan
Sosialisasi yang digelar BKPM tersebut melibatkan ratusan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kementerian/lembaga di seluruh Indonesia.
Fokus utama kegiatan ini adalah menilai efektivitas penyelenggaraan PTSP, percepatan berusaha, serta kelengkapan dokumen perizinan.









