Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkomitmen dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah MBD.
Salah satu langkah yang telah dilaksanakan pemerintah daerah adalah melindungi tenaga kerja yang ada di Kabupaten MBD dengan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, baik tenaga kontrak daerah, nelayan, petani hingga tukang tipar.
“Selain meningkatkan kepesertaan, kami juga akan membuat regulasi sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya masyarakat Kabupaten MBD,” tegas bupati.
Paritrana Award 2022 kali ini terdiri dari beberapa kategori diantaranya Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro.
Adapun indikator yang menjadi penilai pihak BPJS Ketenagakerjaan yakni regulasi (15 poin), coverage (56 poin) serta wawancara 20 poin.
Indikator regulasi, yang dinilai adalah produk hukum atau kebijakan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kepesertaan pegawai Non ASN. Sedangkan indikator coverage, meliputi Kepesertaan Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah (BPU), kontribusi Pemda terhadap perlindungan pekerja rentan.
Selain pemberian penghargaan Paritrana Award Tahun 2022, juga dilaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi bersama Pimpinan Daerah dan Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Maluku terkait Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.












